close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPK Firli Bahuri menyerahkan aset rampasan perkara korupsi kepada KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (8/11). (Dok. KPK)
icon caption
Ketua KPK Firli Bahuri menyerahkan aset rampasan perkara korupsi kepada KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (8/11). (Dok. KPK)
Nasional
Selasa, 08 November 2022 13:10

Aset milik Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar dihibahkan ke TNI

Aset yang dihibahkan kepada TNI AU merupakan Barang Milik Negara (BMN) senilai total Rp30.940.375.000.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset senilai Rp30,9 miliar yang dirampas dari terpidana korupsi Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar. Aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya diserahkan kepada TNI Angkatan Udara (AU).

Penyerahan barang rampasan dari terpidana korupsi ini dilaksanakan di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (8/11). Ketua KPK Firli Bahuri melakukan serah terima aset rampasan secara langsung kepada Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

“Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU,” kata Firli dalam keterangannya.

Aset yang dihibahkan kepada TNI AU merupakan Barang Milik Negara (BMN) senilai total Rp30.940.375.000. Adapun barang hibah tersebut berada di dua lokasi berbeda, salah satunya berada di Jalan Teluk Semangka, Blok C9, Kavling Nomor 1, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Aset ini berupa sebidang tanah seluas 639 meter persegi, beserta bangunan rumah seluas 236,28 meter persegi; 134 meter persegi; dan 331,38 meter persegi. Kemudian, bangunan mushola seluas 8,64 meter persegi, dan bangunan pendopo seluas 68 meter persegi.

Adapun aset kedua yang dihibahkan terletak di Jalan Pinang Merah II, Blok SK Persil Nomor 7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 374 meter persegi, bangunan rumah seluas 532,5 meter persegi, dan bangunan pos satpam seluas 4,76 meter persegi.

Disampaikan Firli, pihaknya membuka kesempatan bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah untuk dapat memanfaatkan barang rampasan dari pelaku tindak pidana korupsi. Menurut dia, mekanisme pemanfaatan sebagai upaya pengelolaan barang rampasan diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengoptimalkan capaian asset recovery.

Adapun mekanisme pemanfaatan ini dapat dilakukan dengan cara sewa, pinjam pakai, ataupun kerja sama pemanfaatan.

Selain itu, Firli menilai, pengelolaan BMN rampasan kasus korupsi melalui mekanisme pemanfaatan juga merupakan langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang. Hal ini dinilai dapat mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan.

“Untuk mengoptimalkan barang rampasan KPK, selain melalui lelang dan PSP/hibah, dalam waktu dekat KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) akan mulai melaksanakan Pemanfaatan Barang Rampasan (paras) dengan menyewakan aset rampasan yang nantinya bsia diakses melalui situs paras.kpk.go.id secara terbuka dan transparan,” ujar Firli.

Pada kesempatan tersebut, KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengapresiasi langkah KPK menghibahkan aset rampasan penanganan kasus korupsi kepada TNI AU. Fadjar menilai, hal ini menjadi bukti kerja sama Kementerian Pertahanan (Kemenhan), khususnya TNI AU, KPK, dan Kementerian Keuangan sesuai bidang perannya masing-masing.

“Sehingga hari ini, TNI AU mendapatkan bantuan aset barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan yang berada di dua lokasi Jaksel dan Jaktim,” tutur Fadjar.

Anas Urbaningrum tersandung korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012. Ketua Umum DPP Partai Demokrat periode 2010-2013 tersebut menjalani pidana selama delapan tahun.

Selain itu, berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020, Anas juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta dan mesti membayar uang pengganti senilai Rp57.592.330.580 serta USD$5.261.070.

Sementara itu, Emirsyah Satar yang merupakan Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Satar dinilai terbukti menerima sejumlah uang atas intervensi pengadaan dan perawatan mesin pesawat di maskapai pelat merah yang saat itu dipimpinnya.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan